Laporan Praktek Kerja Lapangan Di Pengadilan Agama Lubuklinggau kelas 1 B


LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU KELAS 1 B




OLEH :
LELA IRAYANI
NIM/NIRM : 1527.0005/0705.1516.003









SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BUMI SILAMPARI LUBUKLINGGAU
PROGRAM STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM (KPI)
TAHUN 2019


LEMBAR PENGESAHAN


LAPORAN KEGIATA PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU KELAS 1 B

Program Studi
Komunikasi dan Penyiaran Islam
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
Bumi Silampari LubukLinggau
                        Nama                                       Nim                             Tanda Tangan
                        Lela Irayani                             1527.0005                   ........................

Mengetahui:
            Dosen Pembimbing                                         Pamong Pengadilan Agama,
                                                                                    Panitera.


    ONGKI ALEXANDER,M.H                                Drs. H.Lukmanto         



          
i


KATA PENGANTAR
           
            Puji dan syukur kita ucapkan kehadiran ALLAH SWT yang telah memberikan kita nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga kami dapat menyelesaikan laporan observasi ini sesuai dengan waktu yang ditentukan .Shalawat beserta salam kepada nabi Muhammad saw yang telah membimbing kita kejalannya yang lurus sampai keakhir zaman kelak.
            Pada kesempatan kali ini ,tidak lupa kami sampaikan ucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan serta apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam kegiatan Praktek Kerja Lapangan di Pengadilan Agama LubukLinggau Sejak tanggal 28 Januari 2019  s/d 28 Februari 2019. Ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada:
         1.         Bapak Ngimadudin,Mag.M.H selaku ketua STAI Bumi Silampari Lubuk Linggau
         2.         Bapak Joni Helandri, M.Pd selaku ketua Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI)
         3.         Bapak Ongki Alexander, M.H. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
         4.         Bapak Rama wijaya K W, M.Kom selaku sekretaris Prodi KPI
         5.         Bapak Drs.H.Muchlis,S.H.M.H selaku pimpinan Pengadilan Agama LubukLinggau kelas 1 B
         6.         Bapak Panitera Drs. H. Lukmanto selaku Pamong di Pengadilan Agama Lubuklinggau kelas 1B
         7.         Pegawai/Staff Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas 1 B

Yang telah banyak memberikan bantuan kepada kami dalam penyusunan laporan observasi ini dan pelaksanaannya. Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kami khusus nya dan umum nya untuk paracivitas akademik.
                  LubukLinggau,Februari 2019
Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan,
           Lela Irayani                  …………
ii


DAFTAR ISI
Hlm
LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................ ................             i
KATA PENGANTAR ......................................................................................... ................             ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... ..............  iii
BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ...................................................................................................... 1
B.     Masalah ................................................................................................................. 1
C.     Tujuan  .................................................................................................................. 2

BAB II. LAPORAN KEGIATAN OBSERVASI
A.    Situasi dan kondisi Lembaga ................................................................................ 3
B.      Pengelolaan Ruangan ........................................................................................... 6
C.     Pelaksanaan Tugas pimpinan ................................................................................ 7
D.    Sarana dan Kebersihan Lingkungan ..................................................................... 9
E.     Kegiatan Teman-Teman Praktek .......................................................................... 9

BAB III. PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................................... 13
B.     Saran ..................................................................................................................... 13

LAMPIRAN-LAMPIRAN






iii

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan kegiatan intrakurikuler yang memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan bekerja bersama dengan instansi pemerintah dan swasta. PKL yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan kegiatan langsung di lapangan, dengan melakukan pemberdayaan sebagai sebuah proses pencarian (research) yang dilakukan bersama-sama untuk mencari jalan terbaik da­lam penyelesaian persoalan yang dihadapi.
Tujuan kegiatan ini dilaksanakan sebagai praktek pembelajaran secara tekhnis selain teori mahasiswa jurusan KPI juga harus bisa dan mengetahui secara tekhnik.  Dan merupakan salah satu bentuk pengaplikasian ilmu-ilmu secaraa teoritis yang telah didapat selama perkuliahan yang pengimplementasianya dilakukan dalam kegiatan di lapangan. Kegiatan ini juga dapat memupuk disiplin kerja yang akan bermanfaat bagi mahasiswa setelah menyelesaikan perkuliahan.
Salah satu yang menjadi pilihan dan yang diminati Mahasiswa Prakerin STAI-BS Lubuklinggau jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) adalah Pengadilan Agama Lubuklinggau. Dipilihnya Lembaga Pengadilan Agama dilaksanakannya Prakerin tersebut sangat tepat untuk pelaksanaan praktek lapangan. 
Dalam Rangka Pendidikan Keterampilan di Bidang  Informasi dan Komunikasi. Yang pelaksanaan kegiatan Prakerin kami dibantu oleh karyawan/kru guna mengetahui cara berkomunikasi yang baik dan melayani masyarakat.

B.     Masalah
Sekolah Tinggi Agama Islam memiliki prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI). Prodi KPI merupakan satu Jurusan yang mengarah pada Dakwah, Perusahaan, Instansi Pemerintahan dan Media Massa.
Salah satu pembelajaran Perusahaan yang dipelajari di STAI Bumi Silampari ialah media Komunikasi dan Informasi. Namun dalam proses pembelajarannya hanya sebatas teori saja, pembelajaran secara praktis belum bisa terlaksana oleh karena Mahasiswa harus berhadapan langsung dengan masyarakat. Untuk itu Mahasiswa STAI –BS perlu melakukan Praktek Kerja Lapangan di lembaga Pelayanan Masyarakat.

C.     Tujuan
Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau  dari tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan tanggal 28 Februari 2019 ini bertujuan :
1.      Menyiapkan mahasiswa/I menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam hal penerapan ,pengembangan dan memperkaya ilmu pengetahuan dalam bidang kommunikasi khususnya Pelayanan Masyarakat.
2.      Mahasiswa/i dapat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan sesuai dengan teori yang didapat dalam perkuliahan sebelumnya.
3.      Mahasiswa/i dapat mengetahui tugas tugas, wewenang,hak‑hak, prosedur Kom-unikasi dalam melayani masyarakat.



BAB II
LAPORAN KEGIATAN OBSERVASI

A.          Situasi dan Kondisi Lembaga
1.   Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau
Setiap pegawai pasti akan memilih tempat kerja yang nyaman untuk dirinya. Di Pengadilan Agama Lubuklinggau menawarkan tempat yang nyaman dan enak juga keadaan nya sangat nyaman dan sangat menyenangkan. Pola kekeluargaan yang ada didalamnya membuat para pekerja yang ada di dalamnya merasa nyaman dan betah untuk bekerja di tempat ini, sehingga banyak yang betah bekerja disisni. Sebagaimana kebanyakan karyawan dan karyawati disisni sudah tua pun masih betah untuk bekerja, sebagian ada yang sudah menikah, dan sebagian lagi ada yang belum menikah. Selain itu keterbukaan antara pegawai /karyawan juga pimpinan Pengadilan Agama jugalah yang membuat kesan bahwa silaturrahmi yang ada disini berjalan lancar.
2.  Riwayat singkat berdirinya Pengadilan Agama Lubuklinggau
Nama yang diberikan terhadap Peradilan Agama diberbagai tempat ketika sebelum adanya peraturan perundang-undangan adalah peradilan serambi, peradilan surau, mahkamah syari'ah, mahkamah balai agama, majelis pengadilan agama islam, badan hukum syara', pengadilan penghulu, qadhi syara' dan kerapatan qadhi. Proses terbentuknya lembaga peradilan agama berpijak pada teori yang dikemukakan dalam kitab Fath al-Mu'in seperti dikutip oleh Zaini Ahmad Noeh adalah melaui tiga wajah yaitu wajah tahkim, tauliyah dari ahl al-Hilli wa at-'Aqd clan wajah tauliyah dari imam. Tahkim berlaku pada zaman permulaan islam dimana orang-orang yang bersengketa mendatangi figur tertentu yang biasanya adalah ustadz atau muballigh untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka. Ketika kerajaan-kerajaan Islam berdiri di Nusantara, mulailah berlaku tauliyah dari imam yang hukumnya lebih absah clan lebih legitimized.
Pengakuan resmi dan campur tangan penguasa terhadap peradilan agama dimulai sejak tanggal 19 Januari 1882, saat Staatsblad 1882 Nomor 152 dikeluarkan sebagai peraturan peradilan agama di Jawa dan Madura. Perubahan terjadi ketika penguasa mengeluarkan Staatsblad 1929 Nomor 221 yang salah satu pasalnya menyebutkan "Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila keadaan tersebut telah diterima oleh hukum adat mereka dan sejauh tidak ditentukan lain oleh suatu ordonansi".
Terbentuknya Pengadilan Agama Lubuklinggau mempunyai hubungan erat dengan pertumbuhan Pengadilan Agama Di Sumatera bagian Selatan Palembang, dimana tahun 1942 telah terbentuk Pengadilan Agama Islam Palembang di atasnya ada rapat tinggi.
Didaerah Marga urusan Pengadilan Agama itu dipegang langsung oleh Raad Marga (Raad Agama),yang berkedudukan di Marga. Keadaan demikian berjalan terus sampai Indonesia merdeka yang majelis hakimnya Pasirah dan di dampingi oleh penghulu Marga,sehingga kasus perceraian dan perselisihan perdata serta perbauran adapt dan agama dipegang penuh oleh pasirah dan penghulu Marganya yang dikelolah Raad Marga (Raad Agama) berpusat di ibu kota Marga sampai berdirinya Pengadilan Agama Lubuklinggau tahun 1959.
Bahwa dengan berlakunya peraturan pemerintah tahun 1957 lembaran Negara tahun 1957 yaitu suatu ketentuan pembentukan Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura sebagai realisasi dari peraturan pemerintah tahun 1957 tersebut. Maka keluarlah penetapan Menteri Agama nomor 58 tahun 1957 tanggal 13 Nopember 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama Di Sumatera bagian Selatan sebanyak 7 buah Pengadilan,masing-masing :
1)      Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Palembang
2)      Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Batu Raja Di Batu Raja
3)      Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Tanjung Karang Di Tanjung Karang
4)      Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Lahat Di Lahat
5)      Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Bengkulu Di Bengkulu
6)      Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Pangkal Pinang Di Pangkal Pinang
7)      Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Lubuklinggau Di Lubuklinggau
Adapun daerah hukum dari Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah tersebut masing–masing adalah mengikuti daerah hukum dari pengadilan negeri ditempat itu dan untuk banding adalah tunduk ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Terbentuknya Pengadilan Agama Lubuklinggau pada waktu itu sangat sederhana sekali dan belum mempunyai kantor serta ruang sidang sendiri, pada waktu itu hanya menumpang pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Musi Rawas, hingga bulan Desember 1959. Atas bantuan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Musi Rawas, maka Pengadilan Agama Lubuklinggau diberilah 1 buah Rumah ukuran 5 x 9 Meter untuk Kantor atau Ruang sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau hingga tahun 1980 dan pada tahun 1979 / 1980 Pengadilan Agama Lubuklinggau mendapat giliran bantuan pembangunan balai sidang yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Km. 07 Lubuklinggau.
Pada periode ini sebagai periode peralihan dari Raad Agama yang segandeng dengan Raad Marga, maka usaha memberikan pengertian pada masyarakat yang beragama Islam untuk mengetahui bahwa Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah merupakan tempat penyelesaian sengketa nikah, thalak, rujuk dan lainnya.
3.   Denah Gedung
Denah adalah gambar yang menunjukkan lokasi/letak dari suatu tempat. Sedangkan yang dimaksud dengan gedung ialah bangunan tembok dan sebagainya yang berukuran besar sebagai tempat kegiatan, seperti perkantoran, pertemuan, perniagaan, pertunjukan, olahraga, dan sebagainya.
Adapun denah gedung Pengadilan Agama Lubuklinggau ialah gambaran letak bangunan yang menjadi kegiatan operasi Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Denah gedung pengadilan Agama Lubuklinggau kelas 1 B. (Terlampir)
4.   Fasilitas Lembaga
Setelah kita mengetahui keberadaan Pengadilan Agama Lubuklinggau kita akan membahas fasilitasyang ada dan disediakan  oleh lembaga Pengadilan Agama untuk dipakai oleh pegawai dan staff Pengadilan Agama dan konsumennya. Banyak fasilitas yang ada dan disiapkan untuk menunjang aktifitas seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama .diantaranya: gaji pokok perbulan, gedung milik sendiri yang besar dan permanen, alat dan bahan dapur yang lengkap yang bisa menjadi rumah kedua bagi karyawan,  seperangkat mesin ketik (computer, cpu, keyboard, printer, meja dan kursi), wifi, facebook, twiter, sms, telephon sebagai penunjang bagi staff ,AC ,toilet dan tempat sholat (musholah), TV,dll.
 Sedangkan fasilitas yang dapat dinikmati oleh konsumen dalam hal ini masyarakat rasakan yaitu solusi dari permasalahan yang ada, informasi dan layanan lainnya yang ada dalam program Pengadilan Agama Lubuklinggau.
5.  Prosedur penggunaan dan pemeliharaan fasilitas lembaga
  Prosedur penggunaan dan pemeliharaan fasilitas kantor dapat digunakan oleh setiap yang berkepentingan sesuai dengan kebutuhan, namun dijaga dan dirawat selain oleh pengguna fasilitas tapi juga oleh seluruh staff termasuk kami pun turut ikut andil dalam penggunaan dan pemeliharaan fasilitas yang ada.
B.           Pengelolaan Ruangan
1.   Pengaturan Posisi Ruangan
Setiap orang dalam hidupnya pasti memerlukan ruangan untuk melakukan aktifitasnya, baik dalam istirahat, makan minum maupun ruang untuk bekerja. Ruangan merupakan tempat yang dibutuhkan manusia, dalam hal ini ruangan dalam kantor Pengadilan Agama dibesarkan berdasarkan divisi kerja. Baik dalam ruang informasi, administrasi, hakim dan kkesetariatan..
a.       Ruangan untuk Resepsionis terletak dibagian depan di lantai 1
b.      Ruangan Kepaniteraan terletak berhadapan dengan ruangan kesetariatan di lantai 1
c.       Ruang Kesetariatan terletak berhadapan dengan ruang kepaniteraan di lantai 1
d.      Ruang Panitera pengganti terletak bersebelahan ruang kepaniteraan di lantai 1
e.       Ruang Terpadu terletak bersebelahan dengan ruang panitera pengganti di lanrtai 1
f.       Ruang Sidang 1 terletak di samping ruang terpadu di lantai 1
g.      Ruang Sidang 2 terletak bersebelahan dengan ruang sidang 1 dibatasi dengan ruang Mediasi dan Humas di lantai 1
h.      Ruang Rapat terletak di lantai 2
i.        Ruang Ketua terletak berhadapan dengan ruang w. Ketua di lantai 2
j.        Ruang Panitera terletak bersebelahan dengan ruang w. Ketua di lantai 2
k.      Ruang Sekretaris terletak di sebelah ruang Ketua di lantai 2
l.        Ruang Pertemuan Umum terletak berhadapan dengan ruang Hakim di lantai 2
m.    Ruang IT/Server terletak di pojok kiri di lantai 2
2.   Pengaturan Ruang Administrasi perkantoran
Dalam melaksanakan tertib admistrasi perkara di Pengadilan Agama Lubuklinggau berpedoman dengan Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Agama yang disebut Buku II.
Pengadilan Agama Lubuklinggau selaku institusi yang menerima, memeriksa dan memutus perkara harus dapat menjawab dan menciptakan rasa keadilan yang merata bagi masyarakat Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas dalam rangka menciptakan supremasi hukum yang mandiri, efektif, efisien, terpercaya, profesional dalam memberi pelayanan hukum kepada para pencari keadilan, sesuai dengan visi dan misi yang diemban.
3.   Tata Ruang Kantor
Penataan ruang kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau pada umumnya sama seperti ruang kantor pada umumnya. Disini ruang kantor  tertata sangat rapi dengan konsep minimalis yang dapat kita lihat dari perabotan yang ada didalamnya. Keadaan ini tidak lain karena campur tangan karyawan/i yang menyumbangkan idenya dalam tata ruang kantor agar nyaman didalamnya.
C.           Pelaksanaan Tugas Pimpinan
Pelaksanaan tugas pimpinan dalam hal ini sangat professional yang dilaksanakan oleh pimpinan sangat baik dan menyenangkan karena pimpinan Pengadilan Agama ini memiliki sifat yang baik walaupun dalam keadaan atau kondisi bekerja yang bersifat fleksible dan ramah sehingga tugas-tugas yang diberikan kepada staf karyawannya dilaksanakan dengan senang hati oleh seluruh staf dan karyawan Pengadilan Agama.
1.      Jumlah Pegawai/Personalis lain nya
Pegawai adalah seseorang yang melakukan penghidupannya dengan bekerja dalam kesatuan organisasi, baik kesatuan kerja pemerintah maupun kesatuan kerja swasta.
Adapun susunan struktural dan fungsional kepegawaian Pengadilan Agama Lubuklinggau (Terlampir).
2.      Tugas Kepegawaian
a.       Hakim (adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi uu no 49nthn 2009 Psl 1 ayat 2).
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.
Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
b.   Panitera
Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan.
Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan.
·   Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
·   Membuat salinan putusan
§ Menerima dan mengirimkan berkas perkara
§ Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan
c.      Panitera Pengganti
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan
d.     JuruSita
·         Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
·         Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
·         Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
·         Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait
e.   Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan.
f.   IT
Membuat wabsite dan membuat jaringan dewan redaksi. Merawat software/hardware/komputer yang ada di perusahaan, melakukan perbaikan jika ada yang rusak, memastikan semua hardware dan komputer berfungsi optimal, mengevaluasi dan meningkatkan kinerja sistem IT.
D.          Sarana dan kebersihan lingkungan
1.      Pekaranagn kantor
Pengadilan Agama Lubuklinggau merupakan bangunan bertingkat 2 yang berdiri dilahan yang luas dan megah. sebelum kita masuk kita akan menemukan lahan parkir untuk mobil yang sangat luas, samping kanan tempat parkir kendaraan pegawai, samping kiri terdapat parkir kendaraan konsumen, di belakang terdapat mushola dan kolam ikan.
2.      Perpustakaan
Pengadilan Agama memiliki perpustakaan yang diisi dengan koleksi Data-data putusan dan perkara dari tahun ke-ketahun, dan buku-buku tentang hukum dan undang-undang.
3.      Pengadaan air
Pengadaan air di Pengadilan Agama Lubuklinggau sangat baik dengan ketersediaannya air yang bagus dan melimpah sehingga memenuhi kebutuhan air seluruh karyawan yang ada baik buang air ,wudhu, mandi dan mencuci.
4.      Penerangan
5.      Tempat ibadah
6.      Toilet

E.           Kegiatan Teman-teman Praktek
Kegiatan teman-teman praktek selama melaksanakan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan kurang lebih satu bulan yang dilaksanakan mulai tanggal 28 Januari 2019 sampai tangggal 28 Februari 2019. sangat meyenangkan dimana kami dapat membaur dan menyatu dengan baik dengan para pegawai serta staf yang ada di Pengadilan Agama ini. Kerja sama yang terjalin diantara kami sangat harmonis dimana kami saling mengisi.
Agenda Harian Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan
NO
TANGGAL
                                      KEGIATAN
 1
Senin, 28 Januari
2019
Penyerahan  Mahasiswa/i jurusan KPI angkatan 2015 di kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau dan Pembagian tugas kepada Mahasiswa/i.
 2
Selasa, 29 Januari
2019
Observasi
a.       Ruangan Dan Fasilitas
b.      Karyawan Dan Struktur Perusahaan
 3
Rabu, 30 Januari
2019
Mengenal tata cara dan syarat-syarat mengajukan gugat cerai, di ruangan terpadu.
 4
Kamis, 01 Februari
2019
Mengenal tata cara dan syarat-syarat mengajukan Ishbath Nikah di ruangan informasi/terpadu.
 5
Jum’at 02 Februari
2019
Membantu masak-masak dan mengenal tata cara dan syarat-syarat mengajukan Ahli Waris dan mencatat nomor dan jenis perkara masuk, di ruangan terpadu
 6
Senin, 06 Februari
2019
Mengenal tata cara dan syarat-syarat mengajukan Dispensasi Nikah dan mencatat nomor dan jenis perkara masuk.
 7
Selasa, 07 Februari
2019
Belajar mengedit dan menginput data putusan di ruangan IT
 8
Rabu, 08 Februari
2019
Belajar mengedit dan menginput data putusan di ruangan IT
 9
Kamis, 09 Februari
2019
Belajar mengedit dan menginput data putusan di ruangan IT
10
Jum’at 10 Februari
2019
Membantu memasak dan  belajar mengedit dan menginput data putusan di ruangan IT
11
Senin, 13 Februari
2019
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang syarat-syarat mengajukan gugat Cerai, di ruang terpadu.
12
Selasa, 14 Februari
2019
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang syarat-syarat mengajukan gugat Cerai, di ruang terpadu.
13
Rabu, 15 Februari
2019
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah dan gugat cerai.
14
Kamis, 16 Februari
2019
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah dan gugat cerai dan mencatat nomor dan jenis perkara masuk di ruang terpadu.
15
Jum’at 17 Februari
2019
Membantu masak-masak dan membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah dan gugat cerai dan mencatat nomor dan jenis perkara masuk di ruang terpadu.
16
Senin, 20 Februari
2019
Menginput dan mengedit data putusan di ruang IT
17
Selasa, 21 Februari
2019
Menginput dan mengedit data putusan di ruang IT
18
Rabu, 22 Februari
2019
Menginput dan mengedit data putusan di ruang IT
19
Kamis, 23 Februari
2019
Menginput dan mengedit data putusan di ruang IT
20
Jum’at 24 Februari
2019
Membantu masak-masak dan menginput dan mengedit data putusan di ruang IT
21
Senin, 25 Februari
2019
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah, gugat cerai, Hak asuh anak dan mencatat nomor dan jenis perkara masuk di ruang terpadu.
22
Selasa, 26 Februari
2019
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah, gugat cerai, Hak asuh anak dan mencatat nomor dan jenis perkara masuk di ruang terpadu.
23
Rabu, 27 Februari
2019
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah, gugat cerai, Hak asuh anak dan mencatat nomor dan jenis perkara masuk di ruang terpadu.
24
Kamis, 28 Februari
2019
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah, gugat cerai, Hak asuh anak dan mencatat nomor dan jenis perkara masuk di ruang terpadu.
25
Jum’at 01 Maret
2019
Perpisahan Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan sekaligus penyerahan cendera mata dan makan bersama.




BAB III
PENUTUP
A.          Kesimpulan
Pengadilan Agama Lubuklinggau merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahan kedua Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, mempunyai tugas pokok dan fungsi menerima memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya antara orang-orang yang beragama Islam dibidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Ekonomi Syariah.
Pengadilan Agama Lubuklinggau selaku institusi yang menerima, memeriksa dan memutus perkara harus dapat menjawab dan menciptakan rasa keadilan yang merata bagi masyarakat Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas dalam rangka menciptakan supremasi hukum yang mandiri, efektif, efisien, terpercaya, profesional dalam memberi pelayanan hukum kepada para pencari keadilan, sesuai dengan visi dan misi yang diemban.
Adapun visi dan misi Pengadilan Agama Lubuklinggau sebagai berikut:
Visi :“Terwujudnya Pengadilan Agama Lubuklinggau yang Agung”
 Misi :"Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh umat islam indonesia, dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah dan ekonomi syaria'ah, secara cepat, sederhana dan biaya ringan".

B.           Saran
Kami selaku mahasiswa Praktek Kerja Lapangan menyadari jika dalam pelaksanakan baik tugas praktek kerja lapangan sampai kepada penulisan laporan ini ada kesalahan, kami meminta maaf yang sebesar besarnya. Kamipun menyadari masih banyak kekurangan dalam berbagai hal namun diharapkan dapat dimaklumi dan maafkan. kami juga berterimakasih kepada setiap yang membantu kami dalam berbagai hal. dan diharapkan hasil laporan kami ini dapat menjadi tambahan pengetahuan tentang pemerintah pengadilan agama bagi para pembaca, dan tambahan pengalaman untuk kami.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume manajemen pelatihan Dakwah

Laporan Praktek Kunjungan Belajar di Radio Papeja 101.8 FM Lubuklinggau