Laporan Praktek Kerja Lapangan Di Pengadilan Agama Lubuklinggau kelas 1 B
LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PENGADILAN
AGAMA LUBUKLINGGAU KELAS 1 B
OLEH
:
LELA
IRAYANI
NIM/NIRM
: 1527.0005/0705.1516.003
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM BUMI SILAMPARI LUBUKLINGGAU
PROGRAM
STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM (KPI)
TAHUN
2019
LEMBAR
PENGESAHAN
LAPORAN
KEGIATA PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU
KELAS 1 B
Program
Studi
Komunikasi
dan Penyiaran Islam
Sekolah
Tinggi Agama Islam (STAI)
Bumi
Silampari LubukLinggau
Nama Nim Tanda Tangan
Lela
Irayani 1527.0005 ........................
Mengetahui:
Dosen
Pembimbing Pamong Pengadilan Agama,
Panitera.
ONGKI ALEXANDER,M.H Drs.
H.Lukmanto
i
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita ucapkan kehadiran ALLAH SWT yang
telah memberikan kita nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga kami dapat
menyelesaikan laporan observasi ini sesuai dengan waktu yang ditentukan
.Shalawat beserta salam kepada nabi Muhammad saw yang telah membimbing kita
kejalannya yang lurus sampai keakhir zaman kelak.
Pada
kesempatan kali ini ,tidak lupa kami sampaikan ucapkan terima kasih dan
memberikan penghargaan serta apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu
kami dalam kegiatan Praktek Kerja Lapangan di Pengadilan Agama LubukLinggau
Sejak tanggal 28 Januari 2019 s/d 28
Februari 2019. Ucapan terima kasih juga kami ucapkan
kepada:
1.
Bapak
Ngimadudin,Mag.M.H
selaku ketua STAI Bumi Silampari Lubuk Linggau
2.
Bapak Joni Helandri, M.Pd selaku ketua Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam
(KPI)
3.
Bapak Ongki Alexander, M.H. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
4.
Bapak Rama wijaya K W, M.Kom
selaku
sekretaris Prodi KPI
5.
Bapak Drs.H.Muchlis,S.H.M.H selaku pimpinan
Pengadilan Agama LubukLinggau kelas 1 B
6.
Bapak Panitera Drs. H. Lukmanto selaku Pamong di
Pengadilan Agama Lubuklinggau kelas 1B
7.
Pegawai/Staff Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas 1 B
Yang
telah banyak memberikan bantuan kepada kami dalam penyusunan laporan
observasi ini dan pelaksanaannya. Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kami khusus
nya dan umum nya untuk paracivitas akademik.
LubukLinggau,Februari 2019
Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan,
Lela Irayani …………
ii
DAFTAR ISI
Hlm
LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................ ................ i
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... ................ ii
DAFTAR
ISI ....................................................................................................... .............. iii
BAB
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
......................................................................................................
1
B.
Masalah
.................................................................................................................
1
C.
Tujuan
..................................................................................................................
2
BAB
II. LAPORAN KEGIATAN OBSERVASI
A.
Situasi dan
kondisi Lembaga ................................................................................
3
B.
Pengelolaan
Ruangan
...........................................................................................
6
C.
Pelaksanaan
Tugas pimpinan ................................................................................
7
D.
Sarana dan Kebersihan Lingkungan .....................................................................
9
E.
Kegiatan Teman-Teman Praktek ..........................................................................
9
BAB
III. PENUTUP
A.
Kesimpulan
...........................................................................................................
13
B.
Saran
.....................................................................................................................
13
LAMPIRAN-LAMPIRAN
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Praktek Kerja
Lapangan (PKL) merupakan kegiatan
intrakurikuler yang memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan
bekerja bersama dengan instansi pemerintah dan swasta. PKL yang
dilakukan oleh mahasiswa merupakan kegiatan langsung di lapangan, dengan
melakukan pemberdayaan sebagai sebuah proses pencarian (research) yang
dilakukan bersama-sama untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian
persoalan yang dihadapi.
Tujuan kegiatan ini dilaksanakan sebagai praktek pembelajaran secara tekhnis selain teori mahasiswa jurusan KPI juga harus bisa dan mengetahui secara tekhnik.
Dan merupakan salah satu bentuk pengaplikasian
ilmu-ilmu secaraa teoritis yang telah didapat selama perkuliahan yang
pengimplementasianya dilakukan dalam kegiatan di lapangan. Kegiatan ini juga
dapat memupuk disiplin kerja yang akan bermanfaat bagi mahasiswa setelah
menyelesaikan perkuliahan.
Salah satu yang menjadi
pilihan dan yang diminati Mahasiswa Prakerin STAI-BS
Lubuklinggau jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) adalah Pengadilan Agama Lubuklinggau. Dipilihnya Lembaga Pengadilan Agama dilaksanakannya Prakerin tersebut
sangat tepat untuk pelaksanaan praktek lapangan.
Dalam Rangka Pendidikan Keterampilan di Bidang Informasi dan Komunikasi. Yang pelaksanaan
kegiatan Prakerin kami dibantu oleh karyawan/kru guna mengetahui cara
berkomunikasi yang baik dan melayani masyarakat.
B.
Masalah
Sekolah Tinggi
Agama Islam memiliki prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI). Prodi KPI
merupakan satu Jurusan yang mengarah pada Dakwah, Perusahaan, Instansi
Pemerintahan dan Media Massa.
Salah satu
pembelajaran Perusahaan yang dipelajari di STAI Bumi Silampari ialah media
Komunikasi dan Informasi. Namun dalam proses pembelajarannya hanya sebatas teori
saja, pembelajaran secara praktis belum bisa terlaksana oleh
karena Mahasiswa harus berhadapan langsung dengan masyarakat. Untuk itu
Mahasiswa STAI –BS perlu melakukan Praktek Kerja Lapangan di lembaga Pelayanan
Masyarakat.
C.
Tujuan
Praktek Kerja
Lapangan yang dilaksanakan mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau
dari tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan tanggal 28 Februari 2019 ini
bertujuan :
1.
Menyiapkan mahasiswa/I menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dalam hal penerapan ,pengembangan dan memperkaya ilmu
pengetahuan dalam bidang kommunikasi khususnya Pelayanan Masyarakat.
2.
Mahasiswa/i dapat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan sesuai dengan
teori yang didapat dalam perkuliahan sebelumnya.
3.
Mahasiswa/i dapat mengetahui tugas tugas, wewenang,hak‑hak, prosedur Kom-unikasi
dalam melayani masyarakat.
BAB
II
LAPORAN
KEGIATAN OBSERVASI
A.
Situasi dan Kondisi Lembaga
1. Kantor
Pengadilan Agama Lubuklinggau
Setiap pegawai
pasti akan memilih tempat kerja yang nyaman untuk dirinya. Di Pengadilan
Agama Lubuklinggau menawarkan tempat yang nyaman dan enak juga keadaan nya
sangat nyaman dan sangat menyenangkan. Pola kekeluargaan yang ada didalamnya
membuat para pekerja yang ada di dalamnya merasa nyaman dan betah untuk bekerja
di tempat ini, sehingga banyak yang betah bekerja disisni. Sebagaimana
kebanyakan karyawan dan karyawati disisni sudah tua pun masih betah untuk
bekerja, sebagian ada yang sudah menikah, dan sebagian lagi ada yang belum
menikah. Selain itu keterbukaan antara pegawai /karyawan juga pimpinan Pengadilan
Agama jugalah yang membuat kesan bahwa silaturrahmi yang ada disini berjalan
lancar.
2. Riwayat singkat
berdirinya Pengadilan Agama Lubuklinggau
Nama yang diberikan terhadap Peradilan Agama diberbagai tempat ketika
sebelum adanya peraturan perundang-undangan adalah peradilan serambi, peradilan
surau, mahkamah syari'ah, mahkamah balai agama, majelis pengadilan agama islam,
badan hukum syara', pengadilan penghulu, qadhi syara' dan kerapatan qadhi.
Proses terbentuknya lembaga peradilan agama berpijak pada teori yang
dikemukakan dalam kitab Fath al-Mu'in seperti dikutip oleh Zaini Ahmad
Noeh adalah melaui tiga wajah yaitu wajah tahkim, tauliyah dari ahl
al-Hilli wa at-'Aqd clan wajah tauliyah dari imam. Tahkim
berlaku pada zaman permulaan islam dimana orang-orang yang bersengketa
mendatangi figur tertentu yang biasanya adalah ustadz atau muballigh untuk
menyelesaikan sengketa diantara mereka. Ketika kerajaan-kerajaan Islam berdiri
di Nusantara, mulailah berlaku tauliyah dari imam yang hukumnya lebih
absah clan lebih legitimized.
Pengakuan resmi dan campur tangan penguasa terhadap peradilan agama dimulai
sejak tanggal 19 Januari 1882, saat Staatsblad 1882 Nomor 152
dikeluarkan sebagai peraturan peradilan agama di Jawa dan Madura. Perubahan
terjadi ketika penguasa mengeluarkan Staatsblad 1929 Nomor 221 yang
salah satu pasalnya menyebutkan "Dalam hal terjadi perkara perdata antara
sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila keadaan
tersebut telah diterima oleh hukum adat mereka dan sejauh tidak ditentukan lain
oleh suatu ordonansi".
Terbentuknya
Pengadilan Agama Lubuklinggau mempunyai hubungan erat dengan pertumbuhan
Pengadilan Agama Di Sumatera bagian Selatan Palembang, dimana tahun 1942 telah
terbentuk Pengadilan Agama Islam Palembang di atasnya ada rapat tinggi.
Didaerah Marga
urusan Pengadilan Agama itu dipegang langsung oleh Raad Marga (Raad Agama),yang
berkedudukan di Marga. Keadaan demikian berjalan terus sampai Indonesia merdeka
yang majelis hakimnya Pasirah dan di dampingi oleh penghulu Marga,sehingga
kasus perceraian dan perselisihan perdata serta perbauran adapt dan agama
dipegang penuh oleh pasirah dan penghulu Marganya yang dikelolah Raad Marga
(Raad Agama) berpusat di ibu kota Marga sampai berdirinya Pengadilan Agama
Lubuklinggau tahun 1959.
Bahwa dengan
berlakunya peraturan pemerintah tahun 1957 lembaran Negara tahun 1957 yaitu
suatu ketentuan pembentukan Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura sebagai
realisasi dari peraturan pemerintah tahun 1957 tersebut. Maka keluarlah
penetapan Menteri Agama nomor 58 tahun 1957 tanggal 13 Nopember 1957 tentang
pembentukan Pengadilan Agama Di Sumatera bagian Selatan sebanyak 7 buah
Pengadilan,masing-masing :
1)
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Palembang
2)
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Batu Raja Di Batu Raja
3)
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Tanjung Karang Di Tanjung
Karang
4)
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Lahat Di Lahat
5)
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Bengkulu Di Bengkulu
6)
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Pangkal Pinang Di Pangkal
Pinang
7)
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah Lubuklinggau Di
Lubuklinggau
Adapun daerah
hukum dari Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah tersebut masing–masing
adalah mengikuti daerah hukum dari pengadilan negeri ditempat itu dan untuk
banding adalah tunduk ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Terbentuknya
Pengadilan Agama Lubuklinggau pada waktu itu sangat sederhana sekali dan belum
mempunyai kantor serta ruang sidang sendiri, pada waktu itu hanya menumpang
pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Musi Rawas, hingga bulan Desember 1959. Atas
bantuan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Musi Rawas, maka Pengadilan
Agama Lubuklinggau diberilah 1 buah Rumah ukuran 5 x 9 Meter untuk Kantor atau
Ruang sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau hingga tahun 1980 dan pada tahun
1979 / 1980 Pengadilan Agama Lubuklinggau mendapat giliran bantuan pembangunan
balai sidang yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Km. 07 Lubuklinggau.
Pada periode
ini sebagai periode peralihan dari Raad Agama yang segandeng dengan Raad Marga,
maka usaha memberikan pengertian pada masyarakat yang beragama Islam untuk
mengetahui bahwa Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah merupakan tempat
penyelesaian sengketa nikah, thalak, rujuk dan lainnya.
3. Denah Gedung
Denah adalah gambar yang menunjukkan lokasi/letak dari suatu
tempat. Sedangkan yang dimaksud dengan gedung ialah bangunan tembok dan
sebagainya yang berukuran besar sebagai tempat kegiatan, seperti perkantoran,
pertemuan, perniagaan, pertunjukan, olahraga, dan sebagainya.
Adapun denah gedung Pengadilan Agama Lubuklinggau ialah gambaran
letak bangunan yang menjadi kegiatan operasi Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Denah gedung pengadilan Agama Lubuklinggau kelas 1 B. (Terlampir)
4. Fasilitas Lembaga
Setelah kita
mengetahui keberadaan Pengadilan Agama Lubuklinggau kita akan membahas
fasilitasyang ada dan disediakan oleh
lembaga Pengadilan Agama untuk dipakai oleh pegawai dan staff Pengadilan Agama
dan konsumennya. Banyak fasilitas yang ada dan disiapkan untuk menunjang
aktifitas seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama .diantaranya: gaji
pokok perbulan, gedung milik sendiri yang besar dan permanen, alat dan
bahan dapur yang lengkap yang bisa menjadi rumah kedua bagi karyawan,
seperangkat mesin ketik (computer, cpu, keyboard, printer, meja dan kursi), wifi, facebook, twiter, sms,
telephon sebagai penunjang bagi staff ,AC ,toilet dan tempat sholat (musholah), TV,dll.
Sedangkan
fasilitas yang dapat dinikmati oleh konsumen dalam hal ini masyarakat rasakan
yaitu solusi dari permasalahan yang ada, informasi dan layanan lainnya yang ada
dalam program Pengadilan Agama Lubuklinggau.
5. Prosedur penggunaan dan
pemeliharaan fasilitas lembaga
Prosedur penggunaan dan pemeliharaan
fasilitas kantor dapat digunakan oleh setiap yang berkepentingan sesuai dengan
kebutuhan, namun dijaga dan dirawat selain oleh pengguna fasilitas tapi
juga oleh seluruh staff termasuk kami pun turut ikut andil dalam penggunaan dan
pemeliharaan fasilitas yang ada.
B.
Pengelolaan Ruangan
1. Pengaturan Posisi Ruangan
Setiap orang dalam hidupnya pasti memerlukan ruangan untuk
melakukan aktifitasnya, baik dalam istirahat, makan minum maupun
ruang untuk bekerja. Ruangan merupakan tempat yang dibutuhkan manusia, dalam
hal ini ruangan dalam kantor Pengadilan Agama dibesarkan berdasarkan divisi
kerja. Baik dalam ruang informasi, administrasi, hakim dan
kkesetariatan..
a. Ruangan untuk Resepsionis terletak dibagian depan di lantai 1
b. Ruangan Kepaniteraan terletak berhadapan dengan ruangan kesetariatan di
lantai 1
c. Ruang Kesetariatan terletak berhadapan dengan ruang kepaniteraan di
lantai 1
d. Ruang Panitera pengganti terletak bersebelahan ruang kepaniteraan di
lantai 1
e. Ruang Terpadu terletak bersebelahan dengan ruang panitera pengganti di
lanrtai 1
f. Ruang Sidang 1 terletak di samping ruang terpadu di lantai 1
g. Ruang Sidang 2
terletak bersebelahan dengan ruang sidang 1 dibatasi dengan ruang Mediasi dan
Humas di lantai 1
h. Ruang Rapat
terletak di lantai 2
i.
Ruang Ketua terletak berhadapan dengan ruang w. Ketua di lantai 2
j.
Ruang Panitera terletak bersebelahan dengan ruang w. Ketua di
lantai 2
k. Ruang
Sekretaris terletak di sebelah ruang Ketua di lantai 2
l.
Ruang Pertemuan Umum terletak berhadapan dengan ruang Hakim di
lantai 2
m. Ruang IT/Server
terletak di pojok kiri di lantai 2
2. Pengaturan Ruang Administrasi perkantoran
Dalam melaksanakan tertib admistrasi perkara di Pengadilan Agama
Lubuklinggau berpedoman dengan Pedoman
Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Agama yang disebut Buku II.
Pengadilan Agama Lubuklinggau selaku institusi yang menerima, memeriksa dan
memutus perkara harus dapat menjawab dan menciptakan rasa keadilan yang merata
bagi masyarakat Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas dalam rangka
menciptakan supremasi hukum yang mandiri, efektif, efisien, terpercaya,
profesional dalam memberi pelayanan hukum kepada para pencari keadilan, sesuai
dengan visi dan misi yang diemban.
3.
Tata Ruang Kantor
Penataan ruang
kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau pada umumnya sama seperti ruang kantor
pada umumnya. Disini ruang kantor
tertata sangat rapi dengan konsep minimalis yang dapat kita lihat dari
perabotan yang ada didalamnya. Keadaan ini tidak lain karena campur tangan
karyawan/i yang menyumbangkan idenya dalam tata ruang kantor agar nyaman didalamnya.
C.
Pelaksanaan Tugas Pimpinan
Pelaksanaan
tugas pimpinan dalam hal ini sangat professional yang dilaksanakan oleh
pimpinan sangat baik dan menyenangkan karena pimpinan Pengadilan Agama ini
memiliki sifat yang baik walaupun dalam keadaan atau kondisi bekerja yang
bersifat fleksible dan ramah sehingga tugas-tugas yang diberikan kepada staf
karyawannya dilaksanakan dengan senang hati oleh seluruh staf dan karyawan Pengadilan
Agama.
1.
Jumlah Pegawai/Personalis lain nya
Pegawai adalah seseorang yang melakukan penghidupannya dengan
bekerja dalam kesatuan organisasi, baik kesatuan kerja pemerintah maupun
kesatuan kerja swasta.
Adapun susunan struktural dan fungsional kepegawaian Pengadilan
Agama Lubuklinggau (Terlampir).
2.
Tugas Kepegawaian
a. Hakim (adalah hakim
pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi uu no 49nthn 2009 Psl 1
ayat 2).
Hakim Pengadilan adalah
pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang
diajukan kepadanya.
Dalam perkara perdata,
hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi
hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan.
b. Panitera
Kedudukan Panitera
merupakan unsur pembantu pimpinan.
Panitera dengan dibantu
oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi
secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi
keuangan.
· Bertanggungjawab atas
pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara,
uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang
disimpan di Kepaniteraan
· Membuat salinan putusan
§ Menerima dan
mengirimkan berkas perkara
§ Melaksanakan eksekusi
putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka
waktu yang ditentukan
c. Panitera
Pengganti
Membantu Hakim dalam
persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan
tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan
d. JuruSita
·
Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh
Hakim Ketua Majelis
·
Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran,
protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
·
Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
·
Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan
kepada pihak-pihak terkait
e. Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas
menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan.
f. IT
Membuat wabsite dan membuat jaringan dewan redaksi. Merawat
software/hardware/komputer yang ada di perusahaan, melakukan perbaikan jika ada
yang rusak, memastikan semua hardware dan komputer berfungsi optimal,
mengevaluasi dan meningkatkan kinerja sistem IT.
D.
Sarana dan kebersihan lingkungan
1. Pekaranagn kantor
Pengadilan
Agama Lubuklinggau merupakan bangunan bertingkat 2 yang berdiri dilahan yang
luas dan megah. sebelum kita masuk kita akan menemukan lahan parkir untuk mobil
yang sangat luas, samping kanan tempat parkir kendaraan pegawai, samping kiri
terdapat parkir kendaraan konsumen, di belakang terdapat mushola dan kolam
ikan.
2. Perpustakaan
Pengadilan
Agama memiliki perpustakaan yang diisi dengan koleksi Data-data putusan dan
perkara dari tahun ke-ketahun, dan buku-buku tentang hukum dan undang-undang.
3. Pengadaan air
Pengadaan air
di Pengadilan Agama Lubuklinggau sangat baik dengan ketersediaannya air yang
bagus dan melimpah sehingga memenuhi kebutuhan air seluruh karyawan yang ada
baik buang air ,wudhu, mandi dan mencuci.
4. Penerangan
5. Tempat ibadah
6. Toilet
E.
Kegiatan Teman-teman Praktek
Kegiatan
teman-teman praktek selama melaksanakan praktek kerja lapangan yang
dilaksanakan kurang lebih satu bulan yang dilaksanakan mulai tanggal 28 Januari
2019 sampai tangggal 28 Februari 2019. sangat meyenangkan dimana kami dapat
membaur dan menyatu dengan baik dengan para pegawai serta staf yang ada di Pengadilan
Agama ini. Kerja sama yang terjalin diantara kami sangat harmonis dimana kami
saling mengisi.
Agenda Harian Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan
NO
|
TANGGAL
|
KEGIATAN
|
1
|
Senin, 28 Januari
2019
|
Penyerahan Mahasiswa/i jurusan KPI angkatan 2015 di kantor Pengadilan
Agama Lubuklinggau dan Pembagian tugas kepada Mahasiswa/i.
|
2
|
Selasa, 29 Januari
2019
|
Observasi
a. Ruangan Dan Fasilitas
b. Karyawan Dan Struktur Perusahaan
|
3
|
Rabu, 30 Januari
2019
|
Mengenal tata
cara dan syarat-syarat mengajukan gugat cerai, di ruangan terpadu.
|
4
|
Kamis, 01 Februari
2019
|
Mengenal tata cara dan
syarat-syarat mengajukan Ishbath Nikah di ruangan informasi/terpadu.
|
5
|
Jum’at 02 Februari
2019
|
Membantu masak-masak dan mengenal
tata cara dan syarat-syarat mengajukan Ahli Waris dan mencatat nomor dan
jenis perkara masuk, di ruangan terpadu
|
6
|
Senin, 06 Februari
2019
|
Mengenal tata cara dan
syarat-syarat mengajukan Dispensasi Nikah dan mencatat nomor dan jenis
perkara masuk.
|
7
|
Selasa, 07 Februari
2019
|
Belajar mengedit dan menginput
data putusan di ruangan IT
|
8
|
Rabu, 08 Februari
2019
|
Belajar mengedit dan menginput
data putusan di ruangan IT
|
9
|
Kamis, 09 Februari
2019
|
Belajar mengedit dan menginput data putusan di ruangan
IT
|
10
|
Jum’at 10 Februari
2019
|
Membantu memasak dan belajar
mengedit dan menginput data putusan di ruangan IT
|
11
|
Senin, 13 Februari
2019
|
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang
syarat-syarat mengajukan gugat Cerai, di ruang terpadu.
|
12
|
Selasa, 14 Februari
2019
|
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang
syarat-syarat mengajukan gugat Cerai, di ruang terpadu.
|
13
|
Rabu, 15 Februari
2019
|
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang
syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah dan gugat cerai.
|
14
|
Kamis, 16 Februari
2019
|
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang
syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah dan gugat cerai dan mencatat nomor
dan jenis perkara masuk di ruang terpadu.
|
15
|
Jum’at 17 Februari
2019
|
Membantu masak-masak dan membantu staff
menjelaskan kepada konsumen tentang syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah
dan gugat cerai dan mencatat nomor dan jenis perkara masuk di ruang terpadu.
|
16
|
Senin, 20 Februari
2019
|
Menginput dan mengedit data putusan di ruang IT
|
17
|
Selasa, 21 Februari
2019
|
Menginput dan mengedit data putusan di ruang IT
|
18
|
Rabu, 22 Februari
2019
|
Menginput dan mengedit data putusan di ruang IT
|
19
|
Kamis, 23 Februari
2019
|
Menginput dan mengedit data putusan di ruang IT
|
20
|
Jum’at 24 Februari
2019
|
Membantu masak-masak dan menginput dan mengedit
data putusan di ruang IT
|
21
|
Senin, 25 Februari
2019
|
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang
syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah, gugat cerai, Hak asuh anak dan
mencatat nomor dan jenis perkara masuk di ruang terpadu.
|
22
|
Selasa, 26 Februari
2019
|
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang
syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah, gugat cerai, Hak asuh anak dan
mencatat nomor dan jenis perkara masuk di ruang terpadu.
|
23
|
Rabu, 27 Februari
2019
|
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang
syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah, gugat cerai, Hak asuh anak dan
mencatat nomor dan jenis perkara masuk di ruang terpadu.
|
24
|
Kamis, 28 Februari
2019
|
Membantu staff menjelaskan kepada konsumen tentang
syarat-syarat mengajukan dispensasi nikah, gugat cerai, Hak asuh anak dan
mencatat nomor dan jenis perkara masuk di ruang terpadu.
|
25
|
Jum’at 01 Maret
2019
|
Perpisahan Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan
sekaligus penyerahan cendera mata dan makan bersama.
|
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengadilan Agama Lubuklinggau merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan
kehakiman bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata
tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahan kedua Undang-undang Nomor 50
Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, mempunyai tugas pokok dan fungsi menerima
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya antara
orang-orang yang beragama Islam dibidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah,
Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Ekonomi Syariah.
Pengadilan Agama Lubuklinggau selaku institusi yang menerima, memeriksa dan
memutus perkara harus dapat menjawab dan menciptakan rasa keadilan yang merata
bagi masyarakat Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas dalam rangka
menciptakan supremasi hukum yang mandiri, efektif, efisien, terpercaya,
profesional dalam memberi pelayanan hukum kepada para pencari keadilan, sesuai
dengan visi dan misi yang diemban.
Adapun visi dan misi Pengadilan Agama Lubuklinggau sebagai berikut:
Visi :““Terwujudnya Pengadilan Agama Lubuklinggau yang Agung”
Misi :"Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang
diajukan oleh umat islam indonesia, dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,
wakaf, zakat, infaq, sadaqah dan ekonomi syaria'ah, secara cepat, sederhana dan
biaya ringan".
B.
Saran
Kami selaku
mahasiswa Praktek Kerja Lapangan menyadari jika dalam pelaksanakan baik tugas
praktek kerja lapangan sampai kepada penulisan laporan ini ada kesalahan, kami
meminta maaf yang sebesar besarnya. Kamipun menyadari masih banyak
kekurangan dalam berbagai hal namun diharapkan dapat dimaklumi dan maafkan.
kami juga berterimakasih kepada setiap yang membantu kami dalam berbagai hal. dan
diharapkan hasil laporan kami ini dapat menjadi tambahan pengetahuan tentang pemerintah
pengadilan agama bagi para pembaca, dan tambahan pengalaman untuk kami.
Komentar
Posting Komentar